12 HAK KESEHATAN
REPRODUKSI
Tau ga sih kalok kita
sebagai Remaja mempunyai hak reproduksi jumlah jumlahnya 12 lho, apa aja itu?
Ini dia :
1. HAK UNTUK HIDUP
Setiap Perempuan
mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena Kehamilan, Melahirkan,
infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2. HAK ATAS KEBEBASAN
DAN KEAMANAN
Setiap Individu berhak
untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya. Tidak
seorangpun dapat DIPAKSA untuk Hamil atau menjalani Sterilisasi serta Aborsi
3. HAK ATAS
KESEJAHTERAAN DAN BEBAS
Hak untuk
kesejahteraan dan bebas dari Segala Bentuk Perbedaan, Diskriminasi, termasuk
kehidupan berkeluarga dan reproduksinya
4. HAK ATAS
KERAHASIAAN PRIBADI
Pelayanan reproduksi
dilakukan dengan menghormati kerahasiaan, dan bagi perempuan diberi hak untuk
menentukan pilihan reproduksinya
5. HAK UNTUK KEBEBASAN
BERFIKIR
Hak atas kebebasan
berfikir termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama yang sempit,
kepercayaan,filosofi dan tradisi yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang
kesehatan kesehatan reproduksi
6. HAK UNTUK
MENDAPATKAN INFORMASI DAN PENDIDIKAN
Hak atas informasi dan pendidikan yang
berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi termasuk jaminan kesehatan dan
kesejahteraan seseorang maupun keluarga
7. HAK MEMILIH BENTUK
KELUARGA
Hak untuk membangun dan merencanakan
keluarga
8. HAK UNTUK
MEMUTUSKAN
Hak untuk memutuskan kapankah dan
akankah punya anak
9. HAK MENDAPATKAN
PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN
Termasuk hak atas informasi,
keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan,
kesinambungan, pelayanan dan hak berpendapat
10.HAK MENDAPATKAN MANFAAT DARI HASIL KEMAJUAN
Temasuk pengakuan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang
aman dan dapat diterima
11. HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERPARTISIPASI DALAM POLITIK
Artinya antara lain setiap orang
mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan
kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya
12.HAK UNTUK BEBAS DARI PENGANIAYAAN DAN PERLAKUAN BURUK
Termasuk hak anak-anak agar terlindungi
dari eksploitasi dan penganiayaan sexsual serta hak setiaporang untuk
dilindungi dari pemerkosaan, kekerasan, dan penyiksaan
0 komentar:
Posting Komentar